Senin, 15 April 2019

Sertifikasi Keahlian Petugas Damkar

Sebagai salah satu profesi dengan resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, profesi petugas Pemadam kebakaran menuntut profesionalitas dan penguasaan keahlian (skill) yang sangat baik. Hal inilah yang telah diatur oleh undang-undang, diantaranya oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja.

Dengan peraturan tersebut,seorang petugas pemadam kebakaran dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran berdasarkan resiko yang ada. Atas dasar inilah UPT. Damkar Kab. Gresik diminta untuk bekerjasama dengan salah satu perusahaan yang begerak dalam bidang PJK3. Pada kesempatan tersebut UPT. Damkar diminta untuk melakukan sertifikasi petugas keamanan (Security)  di PT. Global Arrow untuk penguasaan kemampuan petugas Damkar kelas D.




Pada susunan materi yang telah disediakan,seluruh peserta diwajibkan mengikuti pendidikan selama 2 hari yang dibagi penguasaan materi secara materi teori dan penguasaan materi secara praktek dilapangan. Diantaranya adalah alat proteksi kebakaran aktif dan pasif, identifikasi kebakaran mula serta pemanfaatan APD/PPE.



Para peserta dituntut mampu mengoperasikan hidran, APAR serta pengenalan potensi kebakaran ditempat kerja. Dengan mengetahui berbagai klasifikasi kebakaran serta pengenalan segitiga api diharapkan para peserta dapat mencegah timbulnya kebakaran serta mampu mencegah berkembangnya kebakaran ke arah lebih besar dengan mengetahui teknik dan strategi dalam penanggulangan kebakaran.

Selasa, 26 Maret 2019

Pengenalan Bahaya Kebakaran bagi Satuan Sabhara Polres Gresik

Dalam rangka peningkatan kualitas aparatur Pemerintah, khususnya penegak hukum terkait bahaya kebakaran, Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) berkesempatan untuk berkunjung ke kantor UPT. Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik pada hari Selasa (26/4/2016).



Pada kesempatan tersebut disampaikan tentang penanggulangan kebakaran dini dan bahaya kebakaran kepada rekan-rekan dari Satuan Sabhara, apabila menjumpai kebakaran tingkat mula sebelum Pemadam Kebakaran sampai pada lokasi kebakaran serta praktek penanggulangan kebakaran menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) serta alat konvensional lain.

Sebanyak 80 personel Sabhara sangat antusias bergantian praktek menggunakan APAR dan pengenalan Alat Pelindung Diri (APD) standar milik UPT. Pemadam Kebakaran.




Diharapkan dengan kunjungan tersebut, semakin terjalin kerjasama yang semakin solid antara UPT. Pemadam Kebakaran dan Satuan Sabhara sehingga dapat terwujudnya lingkungan yang aman baik dari kriminalitas dan juga ancaman bahaya kebakaran. 




PENANGGULANGAN KEBAKARAN PT. BLUE SHARK


Pagi hari yang cerah pada hari Senin  (18/2/2019) mendadak menjadi pagi yang menegangkan. Pada pukul 10.35 WIB, kantor UPT. Pemadam kebakaran Kab. Gresik, mendapatkan pemberitahuan tentang terjadinya kebakaran di PT. Blue Shark, kompleks Maspion V, Kecamatan Manyar, Kab. Gresik. Bahwa telah terjadi kebakaran di area gudang dan telah menyebar ke gudang berikutnya. Informasi ini segera direspon dengan mengirim 3 unit truk damkar menuju TKK




Karena tingginya beban kalor serta jenis bahan yang tersimpan di dalam gudang masuk dalam kategori mudah terbakar (plastik), maka dengan memaksimalkan bobot serangan terhadap obyek, maka Damkar Kab. Gresik dibantu oleh pihak Damkar kawasan Maspion, JIPEE dan PT. KAS berjibaku bersama dalam memadamkan kebakaran.

Setelah melakukan proses selama 5 jam, proses isolasi titik kebakaran dilanjutkan dengan proses pemadaman, hal ini memerlukan dukungan dengan penambahan personil dan armada, sehingga total ada 5 unit milik Pemda dan 4 unit milik swasta. Dengan menurunkan unit foam, pemadaman dilakukan  dengan ekspansif, dengan harapan kebakaran dapat sepenuhnya ditanggulangi.




Mengingat luasnya lokasi yang terbakar, kebakaran pada PT. Blue shark, dapat sepenuhnya dikuasai dalam tempo 28 jam sejak pertama kali dilaporkan. Alhamdulilah dalam operasi pemadaman tersebut tidak ada jatuh korban jiwa baik personil damkar maupun penghuni gedung, hanya kerugian material yang masih dalam proses perhitungan serta penyebab kebakaran yang masih dalam penyeledikan pihak Kepolisian.